Britabar. Aris Puguh Prasetyo, 34, ditahan polisi karena diduga telah menyetubuhi seorang remaja perempuan. Pelaku dilaporkan melakukan hubungan intim dengan korban empat kali dalam kurun waktu November 2015 hingga April 2016.
Aris Puguh Prasetyo merupakan warga Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korban berinisial AN, 17, warga Madiun. Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan pelaku mengakui sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak empat kali pada November 2015 hingga April 2016.
Hubungan suami istri itu dilakukan di rumah indekos Jl. Anggrek Ponorogo. Dia mengatakan sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu menjadikan korban sebagai pacar. Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan menjanjikan akan menikahinya jika hamil.
“Pelaku terlebih dahulu menjadikan korban sebagai pacar dan berjanji akan menikahinya ketika hamil. Pelaku dan korban sudah empat kali melakukab hubungan badan di kamar indekos di Ponorogo
Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Ponorogo karena korban masih di bawah umur. Saar ini pelaku mendekam di Rutan Polres Ponorogo.
“Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana dalam warna putih, satu kaus oblong, dan satu celana jeans warna biru,” kata Harijadi.
Sumber : Madiunpos
brita bar
Berita Ponorogo
Info Ponorogo
Ponorogo Hari Ini
Gadis Dibawah Umur Dicabuli Di Kosnya Jalan Anggrek Ponorogo
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Penulisan markup di komentar
- Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
- Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
- Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
- Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
- Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
- Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
- Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

